

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) memimpin rapat koordinasi dengan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kanan) bersama perwakilan BNN dan IDI di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/3). Rapat evaluasi tahapan pencalonan Pilkada 2015 itu membahas adanya kepala daerah yang dilantik terjerat kasus narkoba serta keharusan pasangan kepala daerah melaporkan harta kekayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Bupati Ogan Ilir AW Noviadi oleh Badan Naroktika Nasional (BNN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah menggandeng BNN untuk melakukan rapat koordinasi, Senin (21/3). Koordinasi ini dilakukan dengan mengadakan rapat bersama antara KPU, BNN, dan para instansi terkait melalui undangan ketua KPU Nomor 70/UND-KPU/III/2016 perihal evaluasi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2017.
Rapat koordinasi ini merupakan aspirasi dari berbagai pihak yang mengusulkan agar KPU menggandeng BNN dalam proses verifikasi persyaratan kesehatan bebas Narkoba calon kepala daerah. Pasalnya selama ini KPU memang hanya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses verifikasi kesehatan untuk Pilkada, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden serta wakil presiden.
Ketua KPU Husni Kamil Malik, menyatakan bahwa perlu adanya landasan hukum untuk melibatkan BNN dalam proses verifikasi persyaratan pemilihan kepala daerah. Selain itu, ketentuan tes kesehatan bebas Narkoba bagi calon kepala daerah perlu dimasukan dalam undang-undang dan juga PKPU. Lebih lanjut dijelaskan, apabila peraturan tersebut mengatur norma-norma baru maka harus diatur dalam undang-undang, tetapi apabila norma tersebut sudah ada dalam undang-undang maka hanya perlu dikembangkan di PKPU.
Ke depan BNN mengusulkan kepada KPU untuk melakukan tes rambut di samping adanya tes urine bagi para calon peserta Pilkada 2017. Hal ini diperkuat dengan dukungan dari IDI mengingat bahwa tes urine bisa negatif bagi pengguna yang berhenti menggunakan Narkoba dalam rentang waktu 4-7 hari.
Menanggapi hal tersebut KPU menyatakan perlunya diatur mekanisme persyaratan kesehatan calon terkait tes urine maupun tes rambut. KPU mengharapkan adanya kesamaan format dalam hasil pemeriksaan Narkoba untuk semua daerah, dan KPU harus menentukan lembaga mana yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan hasil pemeriksaan Narkoba untuk semua daerah.
BNN sebagai leading sector penanganan masalah Narkotika tentu sangat menyambut baik adanya rapat koordinasi ini. BNN berharap dengan adanya rapat koordinasi terhadap persyaratan calon Pilkada tahun 2017 dapat menjadi bahan evaluasi serta masukan untuk KPU dalam penyelenggaraan Pilkada, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden serta wakil presiden ke depan.