Jurnal34news.com, Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara memiliki kewajiban penuh dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, menjadi garda terdepan dalam memutuskan langkah dan saat kebijakan yang diambil guna mengatasi peredaran gelap Narkoba dan menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menyampaikan saat melakukan Press Release di Kantor BNN, Jakarta (27/12). Ia memaparkan, periode Januari s.d. Desember 2017 telah diungkap 46.537 kasus Narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkoba,” ucap Budi Waseso.
Ia menuturkan, hal ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan Narkoba, bahwa tembak di temapat bagi para pelaku kejahatan bukanlah gertak sambal semata melainkan komitmen hukum di Indonesia yang tegas dan keras kepada jaringan sindikat Narkoba,” tutur Budi Waseso.
Sedangkan dalam kasus TPPU terkait kejahatan Narkoba, barang bukti berupa aset dalam bentuk kendaraan bermotor, properti, tanah, perhiasan, uang tunai, dan uanag dalam rekening yang berhasil disita BNN mencapai nilai Rp 105.071.000.000 (Seratus Lima Miliar Tujuh Belas Juta Rupiah),” tutur Budi Waseso.
Aset-aset jaringan sindikat Narkoba yang disita negara ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kinerja aparat dalam hal penegak hukum tindak pidana hasil kejahatan Narkoba senilai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan pemberantasan Narkoba.
Selain melakukan pemberantasan peredaran Narkoba, perkembangan narkotika jenis baru juga menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah. Ia menambahkan, pasalnya a 739 zat narkotika jenis baru atau New Psychoacive Subtances (NPS) yang dilaporkan oleh 106 negara dan teritorial sudah beredar di dunia (World Drug Report UNODC 2017), kerap menjadi modus operandi jaringan sindikat Narkoba untuk menyelundupkan Narkoba dalam bentuk lain dengan efek yang bahkan lebih dahsyat dari Narkoba ada jenis umumnya,” ucap Budi Waseso.
Untuk itu pada tahun 2017, BNN telah menyusun Modul Pendidikan Anti Narkoba untuk 5 (Lima) sasaran yaitu pelajar, mahasiswa, pekerja, keluarga, dan masyarakat. Ia pun menuturkan, Pendidikan Anti Narkoba ini merupakan program prioritas nasional yang sejalan dengan kebijakan nasional tentang revolusi mental modul tersebut telah diluncurkan di 4 wilayah yaitu Maluku Utara, Bali, Surabaya, dan Kalimantan Timur,” pungkas Budi Waseso.