Sinergitas Pemberantasan Narkoba Lewat Tes Urine
BNN Telah Menyusun Modul Pendidikan Anti Narkoba Untuk Lima Sasaran.
Show all

Perang Melawan Narkoba, Menkumham Kumpulkan Personel

Dugaan maraknya peredaran Narkoba di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia memang bukan isapan jempol semata. Banyak bandar Narkoba justru ‘makmur’ di dalam jeruji besi pun sudah terbukti. Tak dapat dipungkiri bahwa bandar Narkoba yang mendekam dalam Lapas tidak mungkin meneruskan bisnis haramnya seorang diri. Terdapat oknum yang turut serta melancarkan bisnis sang bandar dengan imbalan sejumlah uang. Kasus-kasus Narkoba yang berhasil diungkap pada akhirnya menguak fakta bahwa penjara sudah disusupi Narkoba.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengakui bahwa tidak semua Lapas dan Rutan benar-benar bersih dari Narkoba. Yasonna pun telah mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemecatan dan pidana bagi anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap Narkoba.

Untuk mempertegas kebijakan tersebut, Yasonna mengumpulkan seluruh kepala Lapas, kepala Rutan, kepala divisi pemasyarakatan, serta kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (5/4), untuk diberikan pengarahan terkait maraknya peredaran Narkoba di dalam penjara serta sanksi yang akan diberikan kepada oknum Lapas, Rutan dan Kementerian Hukum dan HAM yang membantu peredaran Narkoba.

Pengarahan tidak hanya disampaikan oleh Yasonna, tetapi juga oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan. Melalui pengarahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan personil Kementerian Hukum dan HAM agar tidak mudah tergoda bujuk rayu sindikat Narkoba.

Setelah kegiatan pengarahan, dalam rangka perang melawan Narkoba di Lapas dan Rutan, saat ini Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Politik Hukum dan Kemanan, BNN, dan Bareskrim Polri tengah menggelar kegiatan rapat koordinasi serta bedah kasus terkait pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Lapas dan Rutan.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pejabat antar kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja lebih responsif.

Menurut Slamet Pribadi, Kabag Humas BNN, gebrakan dari Menkumham ini merupakan implementasi dari perintah Presiden tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada akhir Februari lalu. BNN berharap gebrakan Menkumham ini menjadi contoh konkret bagi kementerian dan lembaga yang lain, karena direktif Presiden ini menjadi dasar yang kuat bagi revolusi mental dan pembinaan generasi saat ini dan masa yang akan datang.

Sebelumnya, pada Senin (4/4), bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, BNN melakukan tes urine terhadap pejabat dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Yasonna mengawali proses pengambilan sampel urine, yang dilanjutkan oleh sekitar 2.000 lebih anak buahnya. Selain di kantor pusat, tes juga dilakukan terhadap 44.000 pegawai kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia oleh BNN Provinsi (BNNP) se-Indonesia.

Rangkaian kegiatan tes urine, apel akbar, pengarahan dan sanksi tegas yang akan diberikan kepada oknum yang membantu peredaran Narkoba, serta rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga ini menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengecam keras peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan membuka diri terhadap laporan tentang dugaan jika ada pegawainya yang menyalahgunakan Narkoba dan menjadi kaki tangan sindikat Narkoba. Hal ini dilakukan demi membersihkan negara dari bahaya penyalahgunaan Narkoba dan menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.