Maraknya pemberitaan tentang kasus narkoba di media massa telah mengindikasikan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah meluas di seantero nusantara termasuk di Kabupaten Kuningan. Perlu kewaspadaan bagi semua unsur masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
Sebagai langkah sigap, BNN Kabupaten Kuningan menyelenggarakan Rapat Kerja Pemetaan Daerah Rawan Narkoba di Hotel Grand Purnama pada hari Rabu, 27 April 2016. Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati H. Acep Purnama dan diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari SKPD dan organisasi masyarakat di Kuningan.
Dalam pembahasannya, kegiatan ini mengupas tentang daerah mana saja di Kuningan yang rawan narkoba dan bagaimana usaha tindak lanjut masyarakat dalam mengatasinya. Salah satu narasumber Ahmad Nasori Kasat Narkoba Polres Kuningan memaparkan bahwa semua daerah Kuningan yang terdiri dari 32 Kecamatan ini berpotensi menjadi daerah rawan narkoba. Namun, sampai saat ini berdasarkan data Polres, bahwa daerah Cilimus , Jalaksana, Kramat Mulya, Ciawigebang dan Kuningan merupakan yang sering menjadi daerah peredaran sabu, ganja, dan ekstasi.
Menurut Nasori, pasokan narkoba yang masuk ke Kuningan berasal dari Aceh, Thailand, dan Malaysia yang transit ke Jakarta lalu diteruskan ke wilayah Cirebon dan Kuningan. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditandai dengan sejumlah tangkapan besar baru-baru ini.
Berdasarkan pantauannya, Kuningan menjadi sasaran empuk para bandar dan pengedar mengingat banyaknya para perantau bekerja di Jakarta. Sebagian oknum perantau menjadi pembuat promosi sekaligus pengedar bagi lingkungan tempat tinggal ketika pulang ke Kuningan dengan modus “oleh-oleh” dari kota. Terlebih meningkatnya perokok usia remaja semakin mempermudah peredaran jenis ganja yang cara pakainya dihisap sama seperti rokok.
Selain narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi, Kuningan juga rawan terhadap peredaran obat daftar G seperti tramadol, trihex, dan dextro yang seharusnya penjualannya terbatas hanya di apotik berizin dinas kesehatan. Namun kenyataannya, pada daerah tertentu diwilayah Kuningan masih ada bahkan telah ada korban. Bahkan berdasarkan hasil observasi dan assessment dari Rumah Damping Tenjo Laut menyatakan 8 dari 10 orang penyalahguna obat daftar G menderita Skizophrenia atau gangguan jiwa. Artinya 8 orang tersebut sudah tidak bisa direhabilitasi untuk dipulihkan lagi. Maka dari itu perlu kewaspadaan bersama dari semua elemen masyarakat agar daerahnya terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba diwilayahnya masing-masing. (NK)