Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengamankan Ketua Komisi C DPRD Kudus, berinisial AL, karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarainya di Kawasan Blok N3 Puri Anjasmoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/7).
AL diamankan bersama seorang wanita berinisial NN als VR yang saat itu tengah bersamanya di dalam mobil yang Ia kendarai. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan 2 (dua) bungkus serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.9 gram yang dikemas dalam plastik dan disembunyikan dalam lipatan sikat gigi yang berada di sela-sela pintu kemudi bagian dalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan dari sopir pribadi Al yang berinisial NAE als WR, warga Ds. Sunggingan Kec. Kudus Kab. Kudus, Semarang, Jawa Tengah. Di hari yang sama, tepatnya pukul 16.30 WIB, petugas kemudian mengamankan NAE als WR di sebuah warung yang berada di sekitar Lapangan Graha Padma Semarang. Setelah memeriksa NAE als WR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F als M, warga Kel. Barongan Kec. Kudus Kab. Kudus, Semarang, Jawa Tengah. F als M yang diamankan di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Bakti, Kudus, Semarang, Jawa Tengah, pada pukul 23.00 WIB tersebut, diduga sebagai pemasok sabu yang ditemukan petugas di mobil Al.
Dari tangan F als M, petugas menyita 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 3,9 gram. Para tersangka selanjutnya dibawa ke BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan tes urine dan didapati hasil bahwa urine AI, NAE als WR, dan F als M, adalah POSITIF mengandung narkotika jenis sabu, sedangkan hasil tes urine NN als VR adalah negatif/tidak mengandung narkotika.
Ancaman Hukuman : Para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. #stopnarkoba HUMAS BNNP Jawa Tengah