Pertemuan Asean Seaport Interdiction Task Force (ASITF) yang digelar untuk pertama kalinya di Batam Indonesia selama dua hari (20-21/7)menuai hasil progresif dan menggembirakan. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Arief Wicaksana yang juga menjabat sebagai _Chairman_ ASITF mengatakan semua negara mendukung penuh adanya gugus tugas dalam hal intediksi di pelabuhan laut kawasan ASEAN.
Kepada Humas BNN, Arief menyampaikan bahwa pertemuan yang diselenggarakan sebagai langkah awal kerja sama ASITF dan ditujukan untuk membahas lebih dalam mekanisme Seaport Interdiction Task Force (SITF) di ASEAN serta bertukar pencapaian atau keberhasilan yang konkret dalam hal pengungkapan kasus.
Selain itu, pertemuan ini diharapkan dapat lebih memperkuat koordinasi dan kolaborasi kegiatan interdiksi (membendung arus dan memutus rantai peredaran gelap narkoba) di pelabuhan laut.
Ketika disinggung tentang _output_ Dari kegiatan ini, Deputi Huker BNN menyebutkan *pertama* adalah pembentukan _focal point_ dan sekretariat ASITF. *Kedua*, penentuan tuan rumah berikutnya mengarah ke Indonesia atas rekomendasi dari ASEAN _Secretariat_ (Asec) yang juga diamini oleh beberapa delegasi dari negara lain. Akan tetapi hal ini belum diputuskan karena masih menunggu suara dari Lao PDR yang tidak hadir. *Ketiga*, negara Asean mendukung pembentukkan _Seaport Task Force_, yg di inisiasi pada pertemuan pertama ini dan bahkan Kamboja mengusulkan agar disatukan dengan _Airport Interdiction_. *Keempat*, _Term of Reference Seaport Task Force_ sudah di _adopted_ oleh ASEAN _Member States_ (AMS) dan sudah didistribusikan oleh Asec. *Kelima*, _Summary_ dan kesimpulan pertemuan pertama ini akan ditindak lanjuti oleh AMS yang difasilitasi oleh Asec. *Keenam*, pertemuan ini menyepakati bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika tidak dapat ditanggulangi sendiri, harus melalui kerjasama regional maupun international, namun tetap menghormati hukum nasional dan kedaulatan negara masing-masing.
Sementara itu, _outcome_ yang dihasilkan antara lain setelah pembentukan _Seaport Interdiction Task Force_ terlaksana, maka akan dilaksanakan _joint operation_, _joint investigation_, secara menyeluruh yaitu dengan melibatkan negara anggota ASEAN.
“Atau operasi tersebut dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan, misalnya _cooperation_ antara beberapa negara seperti misalnya Indonesia, Singapura dan Malaysia.
Arief juga menambahkan bahwa _outcome_ lainnya adalah pertemuan minimal dilaksanakan setahun sekali, namun dapat dilaksanakan juga sesuai kebutuhan. Terakhir, kerja sama menyeluruh dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan bersama, tukar menukar informasi Intelijen kriminal dan operasi bersama.
Dalam pertemuan ini, Indonesia sebagai inisiator pembentukan gugus tugas interdiksi, telah memaparkan tentang eksistensi Tim Interdiksi Terpadu yang dimiliki oleh Indonesia sebagai salah satu yang unggul di ASEAN dan terbukti berhasil mengungkap banyak kasus jaringan peredaran gelap narkoba.
Ketua Delegasi Indonesia, Ronny Rosfyandi mengatakan operasi bersama ini yang terpenting adalah adanya sistem atau manajemen yang terpadu (terintegrasi).
“Ada berbagai langkah dan koordinasi dengan bea cukai dan pada akhirnya dalam manajamen operasi di pelabuhan laut yang tersusun rapi maka target bisa dilumpuhkan.
Pertemuan perdana ASITF memberikan kesempatan pada peserta untuk menyampaikan kemajuan dan perkembangan gugus tugas interdiksi pelabuhan laut yang dimiliki masing-9masing negara sehingga diharapkan kolaborasi antara task force di ASEAN dapat semakin ditingkatkan. *#ASITF*, *#stopnarkoba*.